Apa itu WBS?
WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Ini merupakan mekanisme pengawasan yang efisien dan efektif untuk mencegah terjadinya fraud di perusahaan. Serta menjadi sarana pelaporan untuk para pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perusahaan, khususnya pekerja baik karyawan maupun pimpinan perusahaan terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum serta ketentuan internal perusahaan.
Kriteria laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dan dapat ditindaklanjuti meliputi:
- Identitas Pelapor,
- Kronologis Kejadian,
- Pihak Yang Terlibat,
- Waktu Kejadian, dan
- Tempat Kejadian.
Pelaporan Dapat Dilakukan Dengan Mengirim Pesan Via WhatsApp Chat atau Email Dengan Mengklik Tombol Dibawah Ini
Anda Tidak Perlu Khawatir Terungkapnya Identitas Diri Anda. Bank Akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda Sebagai Whistleblower
DEFINISI KATEGORI LAPORAN
FRAUD
Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:
1. Kecurangan,
2. Penipuan,
3. Penggelapan aset,
4. Pembocoran informasi,
5. Tindak pidana perbankan.
PELANGGARAN KODE ETIK
Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.
PELANGGARAN BENTURAN KEPENTINGAN
Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.
