
Kredit Konsumsi
a. Kredit Pegawai
Kredit Pegawai disingkat KP adalah pinjaman jangka menengah untuk membiayai kebutuhan yang sifatnya konsumtif.
Ketentuan Umum :
• Sifat : Penarikan sekaligus
• Media penarikan : Tanda terima/kwitansi
• Jangka waktu : 12 s/d 36 bulan
• Suku bunga : Flat in arrear
• Angsuran : Dibayar bulanan sebesar pokok + bunga
• Ketentuan Lain : Harus ada MoU dengan Instansi pembayar gaji
b. Kredit Konsumtif
Kredit Konsumtif disingkat KF adalah pinjaman jangka menengah untuk menentukan kebutuhan konsumtif dan pembelian barang-barang konsumtif lainnya.
Ketentuan Umum :
• Sifat : Penarikan sekaligus
• Media penarikan : Tanda terima/kwitansi
• Jangka waktu : 12 s/d 36 bulan
• Suku bunga : Flat in arrear
• Angsuran : Dibayar bulanan sebesar pokok + bunga
c. Kredit Kendaraan
Kredit Kendaraan disingkat KK adalah pinjaman jangka menengah untuk membiayai pembelian kendaraan roda dua dan roda empat.
Ketentuan Umum :
• Sifat : Penarikan sekaligus
• Media penarikan : Tanda terima/kwitansi
• Jangka waktu : 12 s/d 36 bulan
• Suku bunga : Flat in arrear
• Angsuran : Dibayar bulanan sebesar pokok + bunga
• Ketentuan Lain : Harus ada MoU dengan dealer
d. Pinjaman Konsumtif
Pinjaman Konsumtif ( PF ) adalah pinjaman jangka pendek dan menengah untuk membiayai pembelian barang atau penggunaan kredit untuk konsumtif dengan pengembalian secara angsuran.
Ketentuan Umum :
• Sifat : Penarikan sekaligus
• Media penarikan : Tanda terima/kwitansi
• Jangka waktu : 6 s/d 36 bulan
• Suku bunga : Proposional-Simple (Annuitas) in arrear
• Angsuran : Dibayar bulanan sebesar pokok + bunga