Berita

Indonesia Anti-Scam Centre, Perisai Masyarakat dari Penipuan Keuangan

 

Penipuan keuangan marak. Modusnya kian beragam dan terus berevolusi. Persoalan ini merugikan masyarakat sekaligus perekonomian secara makro.

Penipuan daring dan industri obat-obatan terlarang dapat dibandingkan secara langsung dampak negatifnya bagi kehidupan, baik dari segi ukuran maupun ruang lingkupnya. Bahkan, di beberapa aspek penipuan daring bisa berdampak lebih buruk. Setiap orang dapat menjadi target dari dua kejahatan ini.

Demikian ditulis oleh majalah The Economist di artikel ”Scam Inc” (The Economist, Februari 2025, hlm 9). Dalam beberapa tahun terakhir, penipuan atau scam di sektor keuangan semakin canggih dan marak terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

“Di Indonesia, penipuan keuangan telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.”

Secara global, tren penipuan keuangan juga terus meningkat. Salah satu contoh kasus besar adalah penangkapan buron asal Filipina yang terlibat dalam skema investasi bodong senilai 67 juta dollar AS.

Ada pula kasus terbongkarnya pusat online scam di Myawaddy, Myanmar, yang merupakan bagian dari jaringan sindikat kriminal Asia Tengggara. Kedua kasus ini menyoroti kompleksitas dan luasnya jaringan penipuan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital untuk memperdaya korban.

Di Indonesia, penipuan keuangan telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Data menunjukkan bahwa dalam periode 2022 hingga triwulan I-2024, kerugian konsumen akibat scam dan fraud mencapai Rp 2,5 triliun.

Angka sebenarnya kemungkinan lebih besar mengingat masih banyak korban yang enggan melapor karena berbagai alasan. Di antaranya adalah rasa malu atau tidak percaya terhadap sistem hukum.

Guna merespons ancaman ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada 22 November 2024. IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI.

Lembaga ini juga didukung oleh asosiasi industri terkait. Tugasnya adalah membangun forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek jera. Asosiasi yang terlibat adalah asosiasi industri perbankan, asosiasi sistem pembayaran dan asosiasi e-commerce.

Dua sistem

Dalam menjalankan operasi untuk mempercepat proses dan penelitian aliran dana, IASC menerapkan dua sistem kerja, yaitu kolokasi dan non-kolokasi. Pada sistem kolokasi, setiap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan penyedia jasa pembayaran (PJK) yang menjadi anggota IASC menempatkan pegawainya untuk bekerja di kantor IASC.

Sistem non-kolokasi berlaku bagi PUJK dan PJP yang telah menyiapkan pegawai khusus sebagai person incharge IASC, tetapi tidak bekerja di kantor IASC, melainkan di kantor masing-masing PUJK dan PJP. Target IASC adalah menunda transaksi penipuan dengan cepat dan menyelamatkan sisa dana korban, mengidentifikasi pelaku penipuan, dan menindak secara hukum bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait.

“Jenis penipuan yang ditangani oleh IASC antara lain penipuan transaksi belanja (jual-beli online), investasi ilegal, pinjaman daring (pinjol) ilegal, fake call, dan penipuan penawaran kerja.”

Dalam usia yang baru genap 5 bulan sejak beroperasi, hingga 22 April 2025, IASC telah menerima 97.423 laporan terkait penipuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp 2 triliun. Sebagai bentuk reaksi cepat, 40.127 rekening dengan dana mencapai Rp 137,9 miliar telah diblokir untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi.

Pada 31 Desember 2024, IASC menerima 18.614 laporan, dengan 8.252 rekening diblokir. Data ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam penanganan kasus penipuan dan memberikan harapan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Jenis penipuan yang ditangani oleh IASC antara lain penipuan transaksi belanja (jual-beli online), investasi ilegal, pinjaman daring (pinjol) ilegal, fake call, dan penipuan penawaran kerja. Ada pula phishing, skimming, call center palsu, love scam, APK, serta social engineering.

Keberadaan IASC memberikan dampak positif yang nyata dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas sektor keuangan. Melalui sejumlah langkah proaktif, IASC menunjukkan komitmen kuat sebagai perisai bagi masyarakat dari penipuan keuangan.

Langkah yang dimaksud adalah pencegahan dan penanganan seperti edukasi kepada publik, pemblokiran rekening, dan kerja sama dengan sejumlah kementerian/lembaga. Namun, upaya ini tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan keterlibatan aktif dari masyarakat, industri keuangan, dan regulator dalam meningkatkan literasi keuangan serta kesadaran terhadap berbagai modus penipuan.

Singapura

Singapura membentuk Anti-Scam Command (ASCom) yang beroperasi sejak 22 Maret 2022. Ini berangkat dari kasus penipuan keuangan yang meningkat pesat selama periode 2017-2023. Nilai kerugian mencapai 2.659 miliar dollar Singapura.

Pada 2023, jumlah kasus penipuan yang tercatat pada ASCom sebanyak 46.563 dengan kerugian sebesar 651,8 juta dollar Singapura. Adapun jenis penipuan tertinggi adalah jenis penipuan penawaran pekerjaan.

Keberhasilan pemberantasan penipuan keuangan tidak hanya bergantung pada regulasi dan tindakan dari pemerintah, otoritas, ataupun lembaga keuangan.”

Kasus penipuan pada 2024 meningkat 10,6 persen menjadi 51.501 kasus dengan kerugian mencapai 1,1 miliar dollar Singapura. Berbeda dengan tahun 2023, penipuan e-commerce menjadi jenis penipuan tertinggi, diikuti oleh penipuan penawaran pekerjaan, phishing, investasi, dan peniruan identitas teman.

Berdasarkan Annual Brief 2024, (ASCom) Singapura berhasil memulihkan lebih dari 182 juta dollar Singapura kerugian penipuan. Melalui sistem peringatan dini dan intervensi proaktif dengan korban penipuan, ASCom juga mencegah potensi kerugian senilai 483 juta dollar Singapura. Langkah-langkah ini menunjukkan efektivitas pendekatan yang berfokus pada pencegahan, pemantauan, dan pemulihan dana korban.

Peran masyarakat

Keberhasilan pemberantasan penipuan keuangan tidak hanya bergantung pada regulasi dan tindakan dari pemerintah, otoritas, ataupun lembaga keuangan. Masyarakat juga memegang peran penting dalam mencegah penipuan dengan meningkatkan kewaspadaan serta literasi keuangan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat.

Pertama, verifikasi informasi. Pastikan untuk selalu mengecek legalitas perusahaan atau entitas yang menawarkan produk keuangan. Jangan mudah percaya dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Hal ini sejalan dengan kampanye OJK, yaitu 2L (legal dan logis).

Kedua, hindari memberikan informasi pribadi sembarangan. Data pribadi yang dimaksud misalnya nomor KTP, rekening bank, dan kode OTP yang sering digunakan oleh pelaku penipuan untuk mengakses dana korban.

Ketiga, laporkan penipuan. Jika menjadi korban atau mencurigai adanya modus penipuan, segera laporkan ke IASC atau pihak berwenang lain untuk tindakan lebih lanjut.

Jangan menunda pelaporan dengan harapan uang akan kembali sebagaimana yang disampaikan oleh pelaku. Perlu diingat bahwa dalam penipuan keuangan online, pergerakan uang terjadi sangat cepat atau multilapis.

“Pastikan untuk selalu mengecek legalitas perusahaan atau entitas yang menawarkan produk keuangan.”

Keempat, meningkatkan literasi dan turut melakukan edukasi. Pemerintah, otoritas, dan lembaga keuangan sering menggelar seminar dan kampanye edukasi mengenai literasi keuangan.

Mengikuti kegiatan semacam ini dapat membantu lebih memahami cara mengenali dan menghindari scam. Masyarakat juga perlu memberikan edukasi minimal kepada lingkungan terkecil kita, yaitu keluarga dan teman.

Jangan sampai jadi korban! Jika menemukan indikasi penipuan, segera lapor ke IASC atau OJK melalui iasc.ojk.go.id, Kontak OJK 157, Whatsapp 081-157-157-157, dan seluruh media sosial resmi OJK.

 

Oleh Dahnial Apriyadi, Otoritas Jasa Keuangan

 

Sumber : https://www.kompas.id/artikel/indonesia-anti-scam-centre-perisai-masyarakat-dari-penipuan-keuangan

LEAVE REPLY

Your email address will not be published. Required fields are marked *